Indolinear.com, Washington, DC – Tanggal 26 Oktober 2001, 16 tahun yang lalu, Presiden Amerika Serikat George W Bush menandatangani undang-undang USA PATRIOT Act. Melalui undang-undang itu, Amerika Serikat dapat melaksanakan serangkaian aksi penegakan hukum anti-terorisme, sebagai bentuk respons atas Tragedi 11 September 2011.

Setiap huruf pada USA PATRIOT bertuliskan 'Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism'. Demikian seperti dikutip dari Liputan6.com (28/08/2018).

Presiden Bush berharap, undang-undang itu akan memberdayakan badan penegak hukum dan intelijen Amerika Serikat untuk melakukan pencegahan atas serangan terorisme global yang mungkin akan mengancam Negeri Paman Sam.

Undang-undang tersebut dimaksudkan, dalam kata-kata Bush, untuk, "Meningkatkan hukuman yang akan jatuh pada teroris atau siapapun yang membantu mereka."

Tindakan tersebut meningkatkan kemampuan badan intelijen untuk saling berbagi informasi dan memberikan keleluasaan dalam mengawasi arus komunikasi dalam negeri.

Aparat juga diberi mandat lebih luas untuk memerangi arus dana sumber keuangan terorisme, dugaan pemalsuan mata uang, penyelundupan, dan skema pencucian uang yang mendanai teroris.

USA PATRIOT Act juga memperluas definisi terorisme sehingga mencakup berbagai tindakan yang dulunya tidak masuk dalam kategori teror.

Undang-undang itu juga memberikan peluang Biro Investigasi Federal AS mampu mengakses informasi pribadi seluruh warga Negeri Paman Sam, seperti catatan medis dan keuangan.

Sebagian besar Kongres AS mendukung USA PATRIOT Act. Namun beberapa pihak di AS mengkritik dan merasa bahwa undang-undang tersebut akan tidak berjalan cukup efektif untuk memerangi terorisme.

Aktivis hak-hak sipil khawatir bahwa undang-undang itu akan mengurangi kebebasan sipil dalam negeri dan akan memberi terlalu banyak wewenang kepada eksekutif untuk menyelidiki orang-orang AS di balik selubung kerahasiaan.

Undang-undang itu kerap menghadapi terpaan desakan hukum yang terus berlanjut dari Serikat Kebebasan Sipil Amerika. Dan, beberapa tahun kemudian, beberapa anggota Kongres AS yang pada awalnya mendukung undang-undang tersebut, mulai meragukannya.

Presiden Bush pun sempat merevisi undang-undang tersebut dan ia menandatangani sebuah pembaharuan dari USA PATRIOT Act pada Maret 2006. Namun revisi itu justru semakin memperburuk kontroversi.

Setelah berganti presiden dan pemerintahan, sebagian besar bab di dalam USA PATRIOT Act sudah tak lagi diterapkan. Namun, beberapa di antaranya masih berlaku dan tetap diimplementasikan hingga sekarang. (Uli)