Indolinear.com, Kota Tangerang – Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mewanti-wanti anak buahnya agar tidak melakukan pungutan liar atau pungli dalam melakukan pelayanan publik.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan pembinaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) se-Kota Tangerang.).

Pada acara pembinaan yang diikuti oleh seluruh Lurah dari 4 Kecamatan antara lain Kecamatan Periuk, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci tersebut, Sachrudin menjelaskan tentang tanggung jawab Camat kepada Wali Kota atas pelimpahan sebagian kewenangannya melalui program PATEN di setiap kecamatan.

"Kecamatan juga harus bisa menginventarisir berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah," ujar Sachrudin, dilansir dari Wartakota.tribunnews.com (24/08/2018).

Selain itu, dirinya juga menekankan tentang pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat. Tentang sistem dan alur pelayanan yang dilakukan oleh Pemkot dalam memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat Kota Tangerang.

"Baik itu pelayanan administrasi kependudukan hingga pelayanan lain seperti IMB rumah tinggal di luar perumahan. Supaya masyarakat juga tahu apa yang harus dilakukan agar pelayanannya bisa maksimal," ucapnya.

Sachrudin juga berpesan kepada seluruh aparatur di kelurahan dan kecamatan agar dapat bekerja secara transparan dan profesional serta menjunjung tinggi nama baik Kota Tangerang.

"Untuk pelayanan masyarakat, kalau memang tidak ada biaya dalam prosesnya, ya jangan dipungut biaya," kata Sachrudin.

"Lakukan sesuai aturan dan koridor yang sudah ditetapkan agar aparat di Kelurahan dan Kecamatan bisa bekerja dengan profesional," paparnya. (Uli)