Indolinear.com, Kota Tangerang - Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang M. Yusuf menyampaikan bila Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah siap melakukan penghapusan denda atau sanksi administrasi dalam pelayanan kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Pjs Walikota Tangerang, dalam rapat paripurna Jawaban Walikota Tangerang Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai 1 (Satu) Raperda Kota Tangerang di ruang rapat DPRD kota Tangerang, dikawasan gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, dilansir dari Kabar6.com (31/03/2018).
"Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang dengan dihapusnya denda atau sanksi administrasi sekitar Rp3 Miliar per tahun," Ujar M. Yusuf.
Pada kesempatan itu, Pjs Walikota juga menuturkan ihwal penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) mekanismenya sama dengan penerbitan KTP elektronik.
"Di tahap awal akan ditarget sebanyak 50.000 anak atau 10 persen dari total jumlah anak di kota Tangerang. Pembuatannya tidak dikenakan biaya, dan saat ini sudah tersedia blangko sebanyak 300 ribu keping di Disdukcapil," Sambung Pjs Walikota.
Kini, Pemkot Tangerang telah melakukan upaya percepatan pelayanan perekaman KTP elektronik keliling di kecamatan hingga RW, rumah sakit, panti jompo serta rumah warga yang sakit dan penyandang disabilitas.
"Pihak Camat dengan melibatkan lurah juga melakukan penyisiran ke warga yang belum melakukan perekaman KTP dan yang belum memiliki akta kelahiran bagi yang berusia 0 – 18 tahun," jelasnya.
Terkait dengan penegakan aturan, Pjs Walikota menyebut bila Pemkot Tangerang akan senantiasa melakukan pengawasan atas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kota Tangerang.
"Dan, apabila terbukti terdapat penyimpangan akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Hapus Denda Kependudukan Kota Tangerang Akan Kehilangan PAD Rp3 Miliar"
Post a Comment