Indolinear.com, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Provinsi memberi batasan jumlah pendukung pasangan calon yang bisa masuk untuk mengikuti debat kandidat.

"Sesuai kesepakatan dengan para pasangan calon, jumlah pendukung yang boleh ikut hanya 100 orang, masing-masing paslon 50 pendukung," kata Komisoner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni.

Menurutnya, pembatasan itu berkaitan dengan kapasitas ruangan atau studio yang ada.

"Jadi mohon maaf masing-masing tim paslon harus menaati peraturan yang sudah disepakati," tuturnya dikutip dari Pojoksatu.id, Sabtu (30/3/2018).

KPU Kota Bekasi juga telah menyiapkan materi debat terbuka yang akan menjadi pedoman dan simpul pertanyaan dari panelis kepada paslon sebagai 3 jenis.

Pertama adalah, soal pembangunan sumber daya manusia, sosial da ekonomi. Contohnya meliputi, pendidikan, kesehatan, pengangguran dan pemerataan pembangunan.

Kedua, berkaitan dengan transportasi, lingkungan hidup dan kependudukan. Contohnya seperti, kemacetan, kebersihan, ketertiban, penanggulangan sampah, penanggulangan banjir dan pencemaran lingkungan serta masalah-masalah sosial.

Ketiga atau terakhir, bagimana menyikapi Kota Bekasi yang modern, ramah dan aksesibel. Contohnya adalah, pengembangan penggunaan teknologi, pelayanan publik, ramah anak, ramah lansia, ramah disabilitas, keamanan dan stabilitas sosial.

"Semua tema ini dinilai akan menjadi tema utama dalam debat demi menjamin keterpenuhan hak warga jika para kandidat terpilih nantinya," tandas Nurul.

Dalam Pilkada Kota Bekasi 2018 ini, terdapat dua kontestan yaitu, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono yang diusung Partai Golkar, PAN, Demokrat, Hanura, PPP, PKPI, PKB. Dan, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady yang diusung PKS dan Gerindra. (Gie)