Indolinear.com, Jakarta - Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar menegaskan, ujian tes psikologi bukan untuk membuat masyarakat menjadi sulit mendapatkan SIM. Sebaliknya, hal ini sama seperti pembuatan SIM pada umumnya, namun pemilik SIM lebih peduli terhadap keselamatan.

"Bayangkan saja kalau ada orang punya gangguan psikis punya SIM, terus tiba-tiba psikisnya terganggu saat berkendara, dan itu justru membahayakan diri sendiri serta orang lain," ungkap Fahri yang dilansir dari Liputan6.com (28/06/2018).

Fahri juga menyatakan, untuk menentukan penilaian lulus atau tidak dalam pembuatan SIM, memang telah diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 Surat Izin Mengemudi.

Namun, kata Fahri, polisi tak mengetahui secara detail bagaimana cara menilainya. Akan tetapi, penilaian saat tes psikologi diserahkan langsung kepada lembaga professional.

"Cuma aspek yang kita minta itu adalah, aspek kecerdasannya, stabilitas emosi, kemampuan konsentrasi, kemampuan penyesuaian diri terhadap lingkungan, ketahanan kerja, pengendalian diri. Itu aspek yang kita minta untuk dinilai," katanya.

Kata Fahri, aspek-aspek yang disebutkan di atas dianggap paling memenuhi kriteria untuk calon pengemudi. Akan tetapi bagaimana tes, sistem, dan tata cara penilainya, hal itu diserahkan kepada professional.  (Uli)