Indolinear.com, Kota Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyampaikan bahwa hari pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018, ditetapkan sebagai hari libur.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PKPU No 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Isinya menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menetapkan untuk meliburkan rakyatnya dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Wali Kota.

Hal itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta lainnya agar dapat menyalurkan hak pilihnya.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, bahwasanya pihaknya telah menyatakan bahwa hari pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang juga akan dinyatakan sebagai tangal merah.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota terhadap ketentuan hari libur saat pencoblosan. Pjs Wali Kota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa didaerahnya yang Pilkada merupakan hari libur," ujar Sanusi, di Kantor KPU Kota Tangerang, dilansir dari Tribunnews.com (23/06/2018).

Sanusi mengimbau kepada seluruh masyarakat Tangerang untuk memanfaatkan tanggal merah tersebut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 Juni mendatang.

"Masyarakat Tangerang silahkan menggunakan hak pilihnya, karena itu memang merupakan hak untuk membangun Kota Tangerang. Terlebih sudah diberikan libur jadi dimanfaatkan," sambung dia.

Surat keputusan berisikan tentang penetapan 27 Juni 2018 sebagai tanggal merah pun telah ditandatangani resmi oleh Pjs Wali Kota Tangerang, M Yusuf, dan telah disebar.

"Surat telah diedarkan, liburnya hanya saat hari H pencoblosan sana. Nanti pihak swasta juga akan meliburkan pegawainya," jelas Sri Suprapti, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.

Telah diwartakan sebelumnya, sebanyak 1.056.597 surat suara Pilkada Kota Tangerang 2018 telah siap untuk didistribusikan di 13 Kecamatan.

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Keuangan dan Logistik, Nurhalim mengatakan, bahwa seluruh pelipatan surat suara telah selesai dilaksanakan.

"Minggu, 24 Juni 2018 akan mulai kita distribusikan ke seluruh PPK di 13 Kecamatan, nantinya dari PPK akan didorong lagi tanggal 25 Juni 2018," jelas Nurhalim. (Uli)