Indolinear.com, Kota Tangerang - Modus oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan anggota Polri kian menjamur di Tangerang hingga memeras jutaan rupiah dari korbannya.

Empat oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap polisi setelah mengaku anggota Polres Kota Tangerang hingga mengeroyok dan memeras menggunakan revolver kepada warga Sepatan, Tangerang.

Ternyata, modus tersebut bukanlah pertama kalinya di Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mendapatkan laporan mengenai kasus pidana yang serupa.

"Sebelumnya kami sudah dapat laporan dari masyarakat ada yang mengaku anggota Polri, meminta uang kepada masyarakat sebagai uang tebusan untuk kasus narkoba atau pun kasus-kasus lain," ujar Harry di Mapolres Metro Tangerang, dilansir dari Tribunnews.com (22/06/2018)

Harry pun melanjutkan, modus tersebut biasanya dilakukan lebih dari dua orang dan menyekap korban dan menuduhnya telah melakukan tindak pidana.

"Modus pelaku mendapatkan uang dengan cara mengaku sebagai anggota Polri dan menakut-nakuti masyarakat. Sebagai uang damai pelaku pun meminta uang tebusan," imbuh Harry.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat apa bila mengetahui dan merasa jadi korban untuk segera melaporkannya ke Polres Metro Tangerang atau Polsek terdekat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, yang kenal ciri-ciri pelaku sbg korban segera melapotkan kepada Polres Metro Tangerang," imbau Harry.

Sebelumnya, Empat Oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) menyamar sebagai anggota Polres Kota Tangerang melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap dua warga Tangerang yang sedang nongkrong.

Melalui modus sebagai anggota Polres Kota Tangerang, pelaku AS (37), AR (27), ES (50), dan M (35) memeras dua orang warga Sepatan, Kabupaten Tangerang disertai dengan kekerasan dengan cara pengeroyokan.

"Berawal pada hari Selasa 19 juni 2018 pukul 20.00 WIB, ketika korban tiba-tiba didatangi lima pelaku dan dibawa ke kendaraan jenis mini bus. Didalamnya lima pelaku itu melalukan kekerasan hingga menendang dan memukul kepada dua korban. Alasannya kedua korban terlibat kasus judi," ujar Harry.

Dari perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951, dengan alasan tidak memiliki hak mempunyai senjata api, serta bersama-sama melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan.

Kini, keempatnya terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama 20 tahun. (Uli)