Indolinear.com, Kab. Tangerang - Memasuki masa tenang kampanye Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Tangerang, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang ditertibkan pada operasi gabungan.

Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Tangerang, Komarudin beserta, KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP dan tim kebersihan Kabupaten Tangerang.

Pj Bupati Tangerang, Komarudin mengatakan penertiban dilakukan dengan pencabutan baliho, baik ukuran besar maupun kecil dan langsung didata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lalu dimasukkan ke dalam truk.

"Hari ini telah masuk masa tenang, makanya semua baliho dan spanduk diturunkan. Kita lihat hingga besok mudah-mudahan pembersihan semuanya selesai," kata Komarudin kepada wartawan, dilansir dari Kabar6.com (24/06/2018).

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, pihak Panwaslu juga akan menjatuhkan sanksi bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, kalau masih ada kegiatan atau bentuk kampanye, menjelang Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.

"Tentunya kami akan jalankan semua prosedur, kalau ada pelanggaran akan kami tindak," tegasnya.

Selama masa kampanye, pihaknya tidak menemukan pelanggaran. Kendati demikian, pihaknya melakukan langkah preventif dengan mengirim surat ke camat-camat dan kades agar kades dan camat tidak terlibat kampanye.

"Tidak ada pelanggaran saat kampanye, namun ada satu yang kita temukan di Kecamatan Rajeg agenda tatap muka pasangan calon, yang diduga melanggar aturan kampanye. Dan kami juga telah mengirimkan surat kelarifikasi kepada yang bersangkutan," katanya. (Uli)