Indolinear.com, Jakarta - Pengendara di jalanan wajib mematuhi semua aturan lalu lintas. Tentu saja hal itu harus dilakukan agar semua pengendara aman dan selamat sampai tujuan.

Namun tahukah Anda, pada saat-saat tertentu, pengemudi kendaraan di jalan raya juga wajib memperlambat kendaraannya demi alasan keselamatan.

Dan kali ini akun Instagram @kemenhub151 menjabarkan kapan pengemudi harus memperlambat kendaraan, yang dilansir dari Liputan6.com (15/06/2018).

Pertama, tentu saja pengemudi memperlambat laju kendaraan sesuai ketentuan rambu lalu lintas (lampu merah/lampu lalu lintas). Kemudian yang kedua, pengemudi harus memperhatikan jika akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

Ketika, pengemudi wajib memperlambat lajunya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor, seperti saat ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Keempat, cuaca hujan atau akan melewati genangan air. Kelima, saat memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada rambu lalu lintas).

Keenam, mobil wajib diperlambat kecepatannya ketika mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api.

Ketujuh, saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Tentu, saja tujuh poin ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 116 ayat 1 dan 2.

Selain itu, semua ketentuan ini diberlakukan agar pengendara mobil maupun sepeda motor aman dan selamat sampai tujuan. Dan jangan lupa untuk tetap berhati-hati saat berkendara. (Uli)