Indolinear.com, Jakarta - Spakbor menjadi komponen standar pabrikan yang kerap dilepas khususnya bagi mereka pengendara sepeda motor sport dan trail. Mereka beralasan melepas spakbor sengaja dilakukan agar lebih terilihat lebih sporty.
Namun pada kenyataannya, spakbor sangat dibutuhkan karena berfungsi dapat melindungi pengendara dan penumpang sepeda motor dari cipratan air saat hujan turun atau ketika melewati genangan air.
Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com (16/06/2018), bentuk spakbor didesain dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan, tanpa meninggalkan estetika.
Spakbor sendiri merupakan kelengkapan pendukung yang wajib terpasang pada sepeda motor. Syarat-syarat teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 40.
Nah mau tahu pasal tersebut, berikut bunyinya:
1. Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
2. Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.
Karena berstatus sebagai kelengkapan pendukung yang wajib terpasang, maka jika Anda melanggarnya bersiap saja untuk ditilang. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Ini Akibatnya Jika Spakbor Motor Tidak Terpasang"
Post a Comment