Indolinear.com, Kota Tangerang - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Pemasyarakatan Provinsi Banten telah meluncurkan layanan pemasyarakatan berbasis online di Lapas Kelas 2 A Tangerang.

Layanan daring khusus dalam lembaga pemasyarakatan pertama di Banten ini digunakan untuk memangkas antrian dan pungutan liar.

"Sistem ini untuk menghindarkan sekecil apapun terjadi kontak dengan hal-hal yang merugikan masyarakat seperti pungli dan sebagainya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Dewa Putu Gede saat launching layanan tersebut, diansir dari Kabar6.com (18/06/2018).

Dewa Putu menjelaskan, layanan ini bisa diakses melalui aplikasi dari telepon pintar berbasis android. Pengunjung Lapas sekarang bisa menjenguk tahanan tanpa harus mengantri.

"Dan tentu saja bebas dari pungli," kata Dewa Putu.

Namun, untuk masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar Android bisa mendaftar dengan cara manual di tempat yang telah disediakan di dalam ruangan layanan pemasyarakatan Lapas Pemuda Tangerang.

Di ruangan seluas 6 x 4 meter itu tersedia mesin antrian, tempat mendaftar manual, loket pendaftaran dan ruang tunggu. Untuk pengguna android, pengunjung bisa langsung mendaftarkan email, nama dan tahanan yang akan dijenguk. Semua aktivitas dalam ruangan itu dipantau CCTV.

Peluncuran layanan pemasyarakatan berbasis teknologi ini juga disertai dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Lapas Kelas 2 Pemuda Tangerang dengan portal berita Kabar6.Com.

Direktur Kabar6 Multi Media yang menaungi media online Kabar6.Com, Sukardin, SH.MH dan Kalapas Pemuda Tangerang, Marlik Subianto meneken kontrak kerjasama disaksikan Dewa Putu Gede.

Setelah itu acara ditutup dengan acara buka bersama dan santunan anak yatim di dalam masjid Lapas. (Uli)