Indolinear.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menghentikan pemeriksaan dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah benar.

Pernyataan ini disampaikan Andre menanggapi keputusan Bawaslu yang tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno terkait pencalonan pada Pilpres 2019. "Alhamduliah kami bersyukur Bawaslu menyatakan dugaan mahar tidak benar," kata Andre, dilansir dari Kompas.com (02/09/2018).

Awalnya, tudingan adanya mahar politik digulirkan oleh politisi Partai Demokrat Andi Arief. Andre mengatakan, dugaan mahar yang dilaporkan ke Bawaslu dari awal memang tidak terbukti.

"Mau dicari kayak apapun emang nggak akan ketemu. Tepat jika Bawaslu mengatakan mahar tersebut tidak terbukti, karena mahar itu enggak ada," kata Andre.

Hentikan kasus dugaan mahar Bawaslu sebelumnya memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya.

Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.

Bawaslu menyebutkan, satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," kata dia.

Abhan menambahkan, Andi merupakan satu-satunya sumber informasi dari pelapor.

Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu juga merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut. Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan. (Uli)