Indolinear.com, Kota Tnagerang - Tangerang'>KPU Kota Tangerang menggalakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang dengan mendirikan Posko Pengaduan.

Posko pengaduan tersebut diperuntukan untuk warga Kota Tangerang yang merasa dirinya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Divisi Perencanaan dan Data Tangerang'>KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, posko tersebut untuk memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam menyukseskan Pilpres 2019.

"Nantinya masyakat Tangerang dapat mendaftarkan dirinya ke posko pengaduan untuk dapat menyoblos dalam Pilpres tahun depan," ujar Syailendra di Kantor Tangerang'>KPU Kota Tangerang, dilansir dari Tribunnews.com (25/09/2018).

Posko Pengaduan tersebut akan dibuka mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018 dan buka pada jam kerja pada umumnya.

Syailendra menjelaskan, untuk mendaftarkan diri sebagai DPT untuk Pilpres 2019, warga diwajibkan untuk membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli.

"Nanti datanya akan kami cek apa betul-betul belum terdaftar, jika demikian makan akan kami masukan dalam daftar pemilih baru," tarang Syailendra.

Lokasi Posko Pengaduan, menurut Syailendra, akan berlokasi di KPU Provinsi, KPU Kota dan Kabupaten Tangerang, juga akan berlokasi di PPK dan PPS.

Dari data yang didapati, untuk DPT Kota Tangerang hingga Agustus 2018 berjumlah 1.061.880 orang dan didapatkan sebanyak 2.779 data pemilih ganda.

Diketahui pula, dari hasil pengundian nomor urut yang digelar oleh KPU pada Jumat (21/9/2018), paslon Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat nomor 1, sementara paslon Prabowo-Sandi mendapat. (Uli)