Indolinear.com, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempunyai peran strategis dalam peningkatan dan pengembangan Industri besar maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Hal tersebut untuk mendukung keberhasilan 17 sasaran strategis yang telah ditetapkan melalui RPJMD, dimana Disperindag mengusung sasaran ke 13 yaitu ekonomi kerakyatan dan sasaran startegis ke 14 yaitu produk unggulan.

Menurut Kepala Disperindag Tangsel Maya Mardiana, dalam menciptakan produk unggulan yang berdaya saing diperlukan dukungan pembinaan dan fasilitasi, salah satunya adalah dengan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada pelaku usaha.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung 3 Balai Kota Tangsel, Ciputat pada Senin, 24 September 2018 ini dihadiri oleh 45 Pelaku Usaha di Tangsel untuk angkatan pertama.

"Tujuan penerapan SNI ini adalah untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi," bebernya.

Lanjutnya, juga untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dengan harapan melalui kegiatan ini pelaku usaha yang akan menerapkan SNI perlu mengetahui dan memahami substansi dan persyaratan standarnya.

"Pembinaan bagi IKM yang akan menerapkan SNI dapat berupa bimbingan, pelatihan dan konsultasi penerapan standar hingga pelaku siap disertifikasi. Standar yang dapat diterapkan adalah SNI sistem manajemen mutu, sistem manajemen keamanan pangan dan SNI produk tertentu," jelasnya.

Sementara, Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan, pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi SNI ini merupakan salah satu wujud dari peran pemerintah hadir ditengah para pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen.

"Terdapat kebutuhan akan pemahaman SNI yang merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional sesuai Peraturan pemerintah No.102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional pada sektor industri dan perdagangan," katanya.

Dengan jumlah IKM di Kota Tangerang Selatan sekitar 1200 IKM, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah mendorong penerapan standar bagi produk-produk yang beredar.

Untuk peserta, Benyamin berharap terus tingkatkan kelengkapan standar berniaga dan berusaha sehingga mampu menciptakan iklim berusaha.

"Dengan meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan atau jasa di dalam negeri dan luar negeri," jelasnya.

Lanjutnya, kepada Disperidag, kegiatan sosialisasi ini tentunya harus ditindaklanjuti dengan pembinaan lanjutan secara berkesinambungan dan terus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan melakukan sinergi dengan pusat , provinsi,  maupun sektor swasta. (Adv)