Indolinear.com, Tangsel - Terdakwa FF (18) yang mengakibatkan Ahmad Fauzan meninggal dunia pada tawuran pelajar di Jalan Raya Puspiptek pada (31/7/2018) lalu tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang mulai (29/8/2018) hingga sidang putusan pada Senin mendatang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, Sobrani Binzar mengatakan terdakwa berinisial FF (18) telah dikenakan Pasal 338 KUHP, dimana saat proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Sinta Ratnaningsih, telah diperiksa alat bukti dan keterangan saksi serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
"Kategori yang memenuhi unsur pada Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Namun, dalam hal ini pelaku adalah anak-anak jadi hukuman hanya setengahnya yakni 7,5 tahun dan pada Selasa (4/9/2018) terdakwa sudah dituntut 5 tahun penjara," katanya di Kejari Tangsel, Rabu (5/9/2018).
Pihaknya melihat ada kesengajaan yang mengakibatkan kematian pada korban, yakni terdakwa menggunakan dan melempar parang dengan jarak kurang lebih 3 meter yang diarahkan langsung ke muka korban.
"Lain halnya jika ditusuk bukan pada bagian tubuh yang mengakibatkan kematian, dan hari ini (5/9/2018) sidang terkait pembelaan dari kuasa hukum dan melihat hasil pembelaan seperti apa. Apakah jawaban atau replik atas pledoi akan dilakukan hari ini atau jika tidak perlu, maka Senin (10/9/2018) akan diputuskan hasilnya seperti apa," lanjutnya yang kerap disapa Banie ini.
Ia pun menjelaskan dalam persidangan, kasus pun akan terbuka dan dalam putusan Pengadilan tergambarlah apakah anak ini melakukan sendiri ataukah ada pihak lain.
"Karena belum masa penyidikan dan penyelidikan, saya belum boleh bicara namun kami dan Polres Tangsel akan kembali melakukan pengembangan setelah sidang terhadap terdakwa sudah diputuskan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa dijemput oleh pamannya dan diajak bersembunyi di daerah Lido, Sukabumi. Setelah 10 hari, akhirnya keluarga pelaku menyerahkan kepada Polres Tangsel pada Jumat (10/9/2018) lalu. (Sopy)
0 Response to "[Pos baru] Pelaku Pembunuhan Tawuran Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU"
Post a Comment