Indolinear.com, Tangsel - Sebanyak 208.800 batang rokok tanpa pita cukai diamankan oleh Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut diungkap saat pihak Bea Cukai Tangerang lakukan patroli di Jalan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel (27/18/2018) lalu.

"Saat bea cukai patroli, teman-teman menemukan 52 bal dan lima slop rokok dengan total 208.800 batang dari sebuah minibus," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, Aris Sudarminto di Kantor Kejari Tangsel, Rabu (24/10/2018).

Rokok ilegal tersebut memiliki merek Gudang Ganam berbungkus hitam dan putih juga merek Rolling yang diduga akan disebarkan di daerah Tangsel.

"Berdasarkan proses penelitian oleh Petugas Bea dan Cukai, dapat diduga yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya," jelas Aris.

Atas temuan ini, Kajari Tangsel Bima Suprayoga mengatakan, pelaku bernama Harwono dianggap melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Pelaku pun terancam hukuman paling lama lima tahun pidana atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan oleh pihak Bea Cukai ke Kejari Tangsel.

"Ini untuk menjaga peredaran di Tangsel dari Bea Cukai palsu atau tidak berpita," ungkapnya. (Sopy)