Indolinear.com, Depok -  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Depok Tahun Anggaran 2019 pada Selasa (30/10/2018). Enam Raperda tersebut disusun eksekutif untuk disampaikan kepada DPRD agar dapat dilakukan proses pembahasan.

"Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya aturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan begitu, Perda yang sebelumnya sudah ada harus disesuaikan dengan peraturan tersebut," kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna usai Rapat Paripurna DPRD.

Lebih lanjut, ucap Pradi Supriatna, enam Raperda tersebut yaitu Raperda Kota Depok tentang  Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Raperda tersebut berkenaan dengan kewajiban pokok pemerintah untuk mendanai pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat berperan dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar pengelolaan barang milik daerah semakin optimal penangananya. Lalu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business)," jelasnya.

Kemudian, ucap Pradi Supriatna, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi yang harus disesuaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

"Raperda yang kelima tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Raperda itu diusulkan sehubungan dengan adanya dinamika masyarakat saat ini. Maka untuk pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah tangga perlu dipungut retribusi," jelasnya dilandir dari depok.go.id.

Terakhir, sambungnya, adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dikatakannya, Raperda tersebut telah mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Tetapi dalam pelaksanaan, Perda dimaksud perlu menyesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini.

"Jadi saat pengambilan pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah tangga yang sebelumnya tidak dipungut retribusi menjadi dipungut retribusi. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas operasional di bidang pelayanan persampahan di Kota Depok," tutupnya.(pit)