Indolinear.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) bakal segera menggelar Operasi Kepolisian bersandi, Zebra Jaya 2018. Kegiatan tersebut bakal berlangsung selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018. STNK dan SIM wajib ada.

Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, penekanan operasi tersebut merupakan penegakan hukum. Sasarannya, adalah pelanggar lalu lintas yang masih banyak di wilayah hukum PMJ.

"Sasarannya, adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka (kecelakaan lalu lintas)," ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.com (29/10/2018).

Lanjut Budiyanto, fokus utama pelanggaran dalam operasi Zebra kali ini, adalah pengendara yang masih nekat melawan arus, pengendara mobil yang tidak menggunakan seatbelt atau sabuk keselamatan, hingga kelengkapan berkendara.

"Misalnya, melawan arus, tidak gunakan seatbelt, tidak gunakan helm, pengendara sepeda motor menaikkan penumpang lebih dari satu, dan seterusnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017. (Uli)