Indolinear.com, Tangsel - PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menandatangani nota kesepakatan bersama atau MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel di Aula Balai Kota Tangsel, Ciputat pada Kamis sore, 4 Oktober 2018.

Induk perusahaan (holding company) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu kini telah memiliki dua anak usaha yang bergerak dalam bidang industri pengolahan air bersih dan persampahan limbah medis.

Direktur Utama PT PITS, Dudung E Diredja mengungkap, selain dua divisi di atas institusinya kini sedang merancang pembentukan anak perusahaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Proses pendiriannya kini sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Mudah-mudahan di ujung tahun ini sudah terbentuk," ungkapnya.

Dudung jelaskan, BUMD Tangsel resmi didirikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013. Adapun operasional induk perusahaan mulai berjalan setahun berikutnya.

Dudung mengakui, sejak didirikan hingga kini BUMD Tangsel belum dapat memberikan hasil keuntungan (profit) kepada pemerintah daerah setempat.

"Meskipun belum bisa sharing pendapatan daerah, tapi kita sudah bisa mendapatkan hasil dari usaha air minum dan limbah medis," jelasnya.

Sementara, Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga mengatakan kerjasama ini dalam rangka untuk mendukung kinerja PT PITS sehingga dapat bergerak sebagai BUMD Kota Tangerang Selatan secara profesional dan proporsional untuk mencapai hasil yang maksimal.

"Hasil tersebut dapat mendukung peningkatan pendapatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Untuk teknisnya bisa dilakukan sambil berjalan," bebernya.

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan yang kelima kalinya, sebelumnya Kejari Tangsel telah melakukan Mou dengan Pemerintah Kota Tangsel,  BPN, Kemenag, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dilokasi yang sama, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, berharap kesepakatan ini dapat mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Saya berharap kerjasama ini mampu meningkatkan efektifitas kinerja BUMD  dalam hal pengadaan barang dan jasa, perjanjian kerjasama dan pelaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan  hukum perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.

Selain itu, semoga dengan adanya kerjasama ini kedepannya tidak ada yang tersandung masalah hukum hanya karena tidak tahuan, kekurang pahaman atau salah dalam menafsirkan ketentuan perundang – undangan.

"Saya berharap kita semua dapat membangun sinergitas dalam berbagai hal guna mewujudkan Tangerang Selatan yang berdaya saing dan berintegritas," bebernya. (Sopy)