Indolinear.com, Jenewa - Kecanduan seks telah diakui sebagai gangguan jiwa oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak sekedar mengenai seseorang yang menyukai hubungan seksual.

Badan PBB itu menjelaskan kecanduan seks sebagai "gangguan perilaku seksual kompulsif," dan mengategorikannya di bawah gangguan kontrol impuls dalam edisi terbaru Klasifikasi Penyakitnya.

"Seseorang kecanduan ketika mereka memiliki pola kegagalan yang terus-menerus untuk mengendalikan dorongan atau desakan seksual yang intens dan berulang-ulang yang menghasilkan perilaku seksual berulang," demikian penjelasan dari WHO yang dilansir RT, dikutip dari OkeZone.com, Selasa (16/10/2018).

Seks menjadi "fokus utama" dari kondisi itu dan mereka yang terpengaruh mungkin tidak mendapatkan kesenangan dari tindakan itu. Kecanduan dapat bermanifestasi melalui masturbasi, seks dengan pasangan, pornografi, atau prostitusi, dan agar dapat didiagnosis, seseorang harus merasa tertekan sebagai akibat dari perilaku ini setidaknya selama enam bulan.

Sekira tiga sampai enam persen penduduk Amerika Serikat (AS) dan dua sampai empat persen penduduk Inggris diduga mengalami kecanduan seks.

Perilaku seksual kompulsif belum diakui hingga saat ini karena tidak ada kesepakatan tentang terminologinya, serta kurangnya penelitian, tetapi kecanduan dapat diobati melalui konseling, terapi perilaku kognitif (CBT) dan Sex Addicts Anonymous.(red)