Indolinear.com, Kota Tangerang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memilih Kota Tangerang sebagai wilayah percontohan untuk pemanfaatan ruang di Banten.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang saat Rapat Pelaksanaan Penertiban Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan di Ruang TLR Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Support dan perhatian yang penuh diberikan oleh walikota dan wakil walikota Tangerang dalam hal pengendalian penggunaan lahan, tentunya menjadikan kota Tangerang sebagai percontohan," jelas Budi, dilansir dari Tribunnews.com (11/10/2018).
Ia menambahlan, dari delapan kota dan kabupaten di provinsi Banten, Kota Tangerang termasuk yang diprioritaskan dalam Penegakan Hukum terkait Penataan Tata Ruang.
"Selain berdekatan dengan Jakarta, dukungan yang diberikan oleh pemkot Tangerang sangat baik dan fokus untuk menciptakan tata ruang yang taat hukum," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemkot Tangerang akan melakukan pemasangan plang di enam titik terkait aturan pemanfaatan ruang.
"Ini dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran terkait pemanfaatan tata ruang," ucap Budi.
Keenam titik yang menjadi lokasi pemasangan plang antara lain di Bantaran Cisadane, Situ Cipondoh dan Situ Bulakan di Priuk.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang hadir bersama dengan Sekda Dadi Budaeri menyampaikan harapannya kepada Kementrian ATR untuk bisa bersinergi dalam pemanfaatan ruang.
Terutama, Lanjut Sachrudin, sinkronisasi antara pembangunan proyek strategis nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Tangerang.
"Kita ingin ada sinkronisasi antara proyek nasional dengan RTRW Kota Tangerang," ujar Sachrudin yang merujuk ke proyek Tol Bandara-Kunciran yang menjadi proyek strategis nasional di Kota Tangerang.
Sachrudin juga berharap dari kegiatan tersebut akan muncul kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan dalam memanfaatan lahan.
"Ada kehadiran negara dalam tertib tata ruang, tidak asal jadi dalam penataannya. Investasi bagi para investor juga harus bersifat ramah lingkungan, Bukan tanpa arah dan asal untung saja," papar Sachrudin. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Kementerian ATR Menjadikan Kota Tangerang Percontohan Pemanfaatan Ruang"
Post a Comment