Indolinear.com, Tangsel - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel resmi menandatangani peraturan perusahaan portal berita indolinear.com. Berdasar data, sebanyak 70 persen Perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah terdaftar Pengesahan Peraturan Perusahaan, dan indolinear.com resmi ada di dalamnya.
Direktur indolinear.com, King Hendro Arifin mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangsel khususnya Disnaker setempat karena telah melakukan verifikasi mengenai peraturan perusahaan indolinear.com. Terlebih peraturan perusahaan itupun sudah ditandatangani langsung oleh Kadisnaker setempat.
"Kami ingin terus berbenah menuju perusahaan yang lebih baik. Perlahan tapi pasti ini semua untuk kemajuan perusahaan serta mengikuti aturan yang berlaku," ujar King Hendro Arifin.
Masih menurut King Hendro peraturan perusahaan yang resmi ditandatangani oleh Disnaker juga merupakan langkah untuk mengikuti aturan dewan pers soal kepastian hak dan kewajiban jurnalis dalam bekerja.
"Intinya kami ikuti aturan mulai dari dewan pers hingga aturan tingkat kota. Terpenting bagi saya ini juga untuk memberikan jaminan kepada para relasi dalam bisnis media. Termasuk juga jaminan atas hak dan kewajiban para pekerja," ucap pria yang sedang dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten nomor urut 7 Dapil Tangsel dari Partai Gerindra ini.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Yanti Sari mengatakan pengesahan Peraturan Perusahaan berfungsi untuk mengatur mulai dari perekrutan, hubungan kerja sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
"Dinas Ketenagakerjaan Tangsel terus mengedukasi perusahaan agar mau mendaftarkan Peraturan Perusahaanya. Sebab jika perusahaan memiliki lebih dari 10 karyawan maka Peraturan Perusahaan ini wajib dimiliki," ujarnya.
"Kami mengedukasi mereka antara hak dan kewajiban masing-masing keduabelah pihak. Jika perusahaan tidak mendaftar maka bisa terkena sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga denda," beber Yanti juga.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp50juta atas pelanggaran.
"Namun sebelum sampai disitu kita mulai dengan pembinaan, terguran lisan dan seterusnya hingga mau membuat Pengesahan Peraturan Perusahaan," jelasnya.
Dinas Ketenagakerjaan sendiri mengaku terus mensosialisasikan kepada perusahaan di Tangsel setiap ada kegiatan. Namun masih belum bisa mencakup untuk semua perusahaan di Tangsel karena keterbatasan.(sop/red)
0 Response to "[Pos baru] King Hendro Arifin: Terimakasih Disnaker Telah Sahkan Peraturan Perusahaan Indolinear.com"
Post a Comment