Indolinear.com, Kota tangerang - Mulai 1 Oktober 2018, pencetakan KTP elektronik di Kota Tangerang bisa di Kantor Kecamatan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan hal tersebut guna mempercepat pelayanan administrasi kependudukan terkait pencetakan KTP elektronik warga Kota Tangerang.
"Mulai 1 Oktober 2018 pencetakan sudah bisa dilakukan di kecamatan-kecamatan. Ada pegawai yang diperbantukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tiap kecamatan di Kota Tangerang," ujar Sachrudin dalam keterangannya saat pembinaan administrasi bagi pegawai di wilayah kecamatan Pinang Kota Tangerang, dilansir dari Tribunnews.com (10/10/2018).
Percepatan pencetakan dilakukan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, menurut Sachrudinn, karena sampai Agustus 2018 masih ada 6.040 KTP elektronik yang masih belum dicetak.
Pemberlakuan pencetakan KTP elektronik di kecamatan ini juga akan mempersingkat jarak masyarakat untuk datang mencetak kartu identitas kependudukan.
"Kalau di kantor Disdukcapil kami hanya bisa melayani maksimal sampai 200 sampai 300 warga per hari. Sementara kalau dipecah di masing-masing kecamatan pelayanan akan jauh lebih optimal," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Sri Warsini.
Pencetakan KTP elektronik di tiap-tiap kecamatan, ujar Warsini, pihaknya telah menempatkan petugas Disdukcapil setiap hari kerja, yaitu dari Senin-Jumat, dan setengah hari pada Sabtu.
Warsini menjelaskan, petugas selain mencetak KTP elektronik juga membantu proses perekaman data ganda (duplicate record) warga Kota Tangerang.
"Bagi warga yang baru merekam, untuk sementara akan diberikan suket sedangkan bagi yang memproses KTP elektroniknya dikarenakan ada perubahan biodata, KTP elektronik hilang maupun rusak fisiknya dapat dilaksanakan pencetakannya di kecamatan," jelas Warsini.
Dia menambahkan, sampai saat ini blanko KTP elektronik di Kota Tangerang masih mencukupi, begitu juga dengan ribbon dan film untuk pencetakan KTP elektronik, mudah-mudahan tidak ada permasalahan dengan stok blangko di pusat.
Sebagai informasi, untuk penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik, sampai saat ini masih ada sekira 7.887 warga atau sekira satu persen dari jumlah wajib KTP elektronik.
Jumlah tersebut didominasi oleh usia wajib KTP elektronik baru, yang baru mencapai umur 17 tahun.
"Jumlah tersebut akan terus bergerak. Karena data penduduk selalu mengalami pergerakan," ujarnya. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Mulai Oktober 2018 Warga Kota Tangerang Bisa Cetak E-KTP Di Kecamatan"
Post a Comment