Indolinear.com, Kabupaten Tangerang - Rapat koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang digelar di Hotel Amaris Citra Raya Tangerang.

Rakor Gakkumdu ini membahas agenda penanganan isu dan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam masa kampanye Pemilu 2019 yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan beberapa potensi dugaan pelanggaran yang terjadi tetapi masih dalam batas-batas tidak begitu masuk tindak pidana.

"Kampanye dilakukan oleh beberapa calon bahwa pemberitahuan kegiatan kampanye tidak tersampaikan tapi itu terkadang berisi kampanye," ucapnya, dilansir dari Kabar6.com (27/11/2018).

Sejauh ini pihak Bawaslu masih menunggu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Kami sudah menerima beberapa laporan. Satu laporan yang tidak register karena tidak memenuhi syarat fomil maupun materil setelah tiga hari menerima laporan. Satu lnformasi dugaan pelanggaran kampanye di media online yang disampaikan tidak melalui pelapor tapi itu sudah menjadi dugaan temuan kita. Hari ini juga kita tangani,  dipanggil untuk dimintai klarifikasi," terang Andi. (Uli)