Indolinear.com, Depok - Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tidak bisa dilakukan secara sembarangan dalam pengerjaannya. Masyarakat prasejahtera selaku penerima bantuan RTLH tersebut, harus mematuhi ketentuan dan saran dari konsultan yang dipercaya Pemkot Depok.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nurlaelah mengatakan, masyarakat harus paham pemberian bantuan RTLH tidak dimaksudkan untuk perbaikan keseluruhan rumah. Semua harus disesuaikan dengan anggaran yang diberikan, yaitu Rp 18 juta per rumah dan perbaikan harus sesuai dengan masukan dari konsultan.

"Tidak bisa pembangunan dari baru, perbaikan rumah RTLH tergantung dari hasil konsultan saja. Tidak boleh membangun lebih dari yang disarankan oleh konsultan," ujar Nurlaelah, usai Sosialisasi Rencana Pencairan RTLH Tahun 2018 di Aula Kecamatan Bojongsari, Kamis (29/11/2018).

Dikatakannya khusus Kecamatan Bojongsari, dia berharap pengerjaan bisa secepatnya dilakukan mengingat saat ini sudah mulai proses pencairan. Secara aturan yang berlaku, pengerjaan harus dilakukan selama dua minggu sejak pencairan uang ke masyarakat.

"Jadi nanti Rp 18 juta itu terbagi atas Rp 15 juta untuk bahan bangunan dan Rp 3 juta untuk biaya jasa tukang. Sedangkan untuk pengawasan akan dilakukan oleh tim monev yang ada di tiap kelurahan, tim akan berkeliling untuk memantau sejauh mana perbaikan RTLH," pungkasnya dilansir dari depok.go.id.(pit)