Indolinear.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menjelaskan, bahwa pembentukan konsep kebidanan masih menjadi hambatan bagi Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan.

Meski begitu, ia memastikan pembentukan konsep tersebut harus segera diselesaikan, mengingat konsep kebidanan ini adalah roh dari RUU Kebidanan.

Legislator Partai Golkar ini menyatakan ada perbedaan persepsi antara pemerintah terkait dengan tidak perlunya dan tidak diperbolehkannya pembentukan badan baru.

Padahal sebenarnya di dalam RUU Kebidanan ini sebelumnya sudah disepakati bahwa Konsil Kebidanan yang akan dibentuk berada di bawah naungan Konsil Tenaga Kerja Indonesia.

"Artinya persepsi bahwa ini pembentukan badan baru itu bisa kita bantahkan. Tapi mungkin Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ini belum bisa mengambil keputusan secara tuntas terkait dengan hal itu," jelasnya usai Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari Tribunnews.com (29/11/2018).

Hadir dalam rapat kerja lanjutan ini, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN-RB untuk membahas mengenai RUU Kebidanan.

Namun dalam rapat ini belum bisa diambil keputusan akhir, sehingga akan dijadwalkan rapat selanjutnya pada 10 Desember 2018.

Ichsan menyampaikan, pihaknya akan meluruskan kepada pemerintah, termasuk Presiden untuk memastikan bahwa konsil (badan) kebidanan ini tidak sama sekali menciptakan inefisiensi baru di dalam struktur pemerintahan.

Konsil kebidanan ini penting untuk memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi bidan di Indonesia.

"Kami tidak mau juga apabila bidan menjalankan tugas dan profesinya itu tidak diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan nyaman agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkas legislator dapil Jawa Barat V ini. (Uli)