Indolinear.com,Tangsel - Guna meningkatkan uji kepatuhan terhadap penerimaan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah siap dalam melakukan fungsi monitoring dan pengawasan BPHTB guna mengoptimalkan penerimaan Daerah dari kota Tangsel melalui sektor tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Cahyadi Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel, sektor BPHTB memiliki kontribusi paling besar dalam penerimaan asli Daerah Tangsel. Maka penting, untuk meningkatkan pengawasan fungsi monitoring terhadap kepatuhan wajib BPHTB. Salah satunya dengan pemeriksaan, sebagai instrumen kepatuhan masyarakat.
Selain mengacu juga pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2017 terkait pendapatan daerah. Mekanismenya dari proses self assesment meyakinkan kepada Wajib Pajak (WP) proses pemeriksaan tentang pendapatan bahwa BPHTB harus dilakukan upaya pemeriksaan untuk uji kepatuhan.
"Ini sangat penting, karena BPHTB menyumbang penerimaan asli daerah yang paling besar di kota otonom termuda di Propinsi Banten ini," kata Cahyadi.
Untuk November 2018 ini saja, lanjut pria yang hobi bermain sepak bola ini, pihaknya telah mencatat realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp 363 miliar lebih.
"Kami bersyukur, karena sampai bulan November ini saja penerimaan asli daerah dari sektor BPHTB sudah menembus Rp 363 miliar lebih," terang pria yang juga hobi memelihara ikan hias.
Maka dengan ditingkatkannya fungsi monitoring dan pengawasan terhadap penerimaan Daerah dari BPHTB, diharapkan mampu lebih mengoptimalkan penerimaan tersebut.
Aturan Pemeriksaan Wajib BPHTB
Dalam fungsi monitoring dan pengawasan di sektor penerimaan tersebut, Bapenda Tangsel mengacu kepada Perda Tangsel nomor 3 tahun 2017 perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah dan juga mengacu kepada peraturan walikota nomor 11 tahun 2018 tentang pemeriksaan.
"Mengacu pada perda dan perwal pemeriksaan ini, petugas tim pemeriksa akan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan. Sementara terperiksa (WP), sebelumnya akan menerima surat pemberitahuan untuk permintaan dokumen, penganalisaan data dan sebagainya," ucap dia.
Dari situ, nantinya, petugas pengawasan pajak BPHTB akan mengetahui secara lebih jelas, apakah WP telah membayarkan sesuai dengan nilai transaksi, lebih atau kurang bayar atau bahkan nihil.
"Apakah lebih bayar atau hasil analisa sama dan menjadi nihil. Selama ini pengalaman kami, belum ada yang kurang bayar. Fungsi ini (monitoring dan pengawasan) akan menguntungkan Wajib Pajak," katanya.
Dalam memperoleh data untuk dianalisa potensi BPHTB yang dibayarkan, Bapenda Tangsel akan melakukan kerjasama dan kordinasi dengan seluruh instansi pemerintah, termasuk Kantor Pajak Pratama (KPP), notaris untuk mencocokan data.
"Dengan sinkronisasi data dari lintas instansi ini, maka kepatuhan wajib BPHTB ini valid dan teruji," katanya.
Fungsi monitoring dan Pengawasan Pajak BPHTB yang dilakukan tahun 2018 ini adalah yang pertama, setelah sebelumnya Pemerintah kota Tangsel menerapkan pada Pajak Daerah di tahun 2014.
"Di Indonesia pemeriksaan aktif seperti di Tangsel ini belum ada, sehingga saat ini secara bertahap melalui PPATS, notaris, dan kecamatan kami akan terus lakukan sosialisasi," ucapnya.
Terpisah, Kepala seksie pemeriksaan pajak daerah wilayah II Bapenda Tangsel yang mencakup Serpong Utara dan Ciputat, Dadang menerangkan, dalam hal uji kepatuhan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementrian Keuangan RI dalam hal mekanisme pemeriksaan BPHTB ke WP.
"Koordinasi dengan Kemenkeu RI sudah kami tempuh semuanya dengan baik," ungkapnya.(adv)
0 Response to "[Pos baru] Bapenda Tangsel Siap Lakukan Uji Kepatuhan Sektor BPHTB"
Post a Comment