Indolinear.com, Lebak  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak telah menyusun dan memiliki akses informasi dalam bentuk sistem informasi produk hukum DPRD Lebak. Akses informasi tersebut kini telah terintegrasi melalui situs resmi milik DPRD Lebak agar semakin mudah bagi masyarakat yang akan mengakses informasi produk hukum maupun informasi lain di DPRD Lebak.

Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnujarta mengatakan, keterbukaan akses informasi merupakan tuntutan kemudahan penyampaian informasi seiring dengan era kebebasan infomasi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada lembaga pemerintahan pusat hingga daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Dengan memiliki sistem informasi produk hukum DPRD Lebak tersebut, maka masyarakat yang menginginkan informasi tugas dan apa saja yang dilakukan pihak dewan, akan lebih mudah dan cepat didapat," kata Ketua DPRD Lebak, Kamis (22/11/2018).

Menurut Junaedi, dengan telah adanya situs DPRD Lebak, diharapkan masyarakat bisa dengan cepat mendapatkan informasi tentang semua kegiatan yang dilakukan oleh dewan.

"Di era digital seperti sekarang ini, masyarakat bisa dengan mudah membuka situs kami menggunakan telepon genggam. Dengan adanya situs DPRD, kami harapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait kinerja maupun hasil karya DPRD Lebak, khususnya produk hukum yang diinisiasi dewan," ujar Junaedi dilansir dari kabar-banten.com.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Lebak Fin Ryan menambahkan, agar keberadaan media sistem informasi produk hukum DPRD Lebak secepatnya diketahui masyarakat, pihaknya bersama pimpinan dan anggota DPRD Lebak akan terus menyosialisasikannya.(pit)