Indolinear.com, Cilacap - Kabupaten cilacap merupakan daerah yang rawan bencana dengan menduduki peringkat ke 3 se Indonesia dan peringkata pertama di jawa tengah, untuk itu BMKG mempunyai peran penting terkait pengumpulan dan penyediaan data dan informasi secara akurat untuk dimanfaat bagi bidang terkait.
Dalam kunjungan spesifik yang dilakukan anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Novita Wijayanti beserta jajaran BMKG dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam masih menjadi penekanan utama di kabupaten Cilacap ini.
Dalam kesempatan ini Novita Wijayanti menyampaikan penekanan kepada BMKG Wilayah Cilacap agar dapat mengupayakan, mengantisipasi dalam penanggulangan bencana.
"Bahkan, perlu adanya kebijakan penanggulangan bencana untuk menekan dampak kerugian," ujar Novita menjelaskan hasil kunkernya di daerah tersebut dilansir dari Kabarparlemen.com (18/11/2018).
Selain itu, Novita Wijayanti juga mengatakan agar semua pihak harus berperan serta dalam mengantisipasi ketika akan terjadi bencana atau pasca bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana bencana menjadi urusan wajib terkait pelayanan dasar, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kabupaten Cilacap merupakan daerah rawan bencana seperti gempa bumi dan longsor sedangkan daerah pantainya rawan tsunami karena pantainya yang cenderung landai.
"Untuk Indeks rawan bencana Kabupaten Cilacap berada di rangking ketiga dalam tingkat nasional kerawanan bencana kelas rawan tinggi," ujarnya Novita.
Lebih lanjut Novita mneyampaikan, bahwa Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana.
" Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6)," ujarnya.
Novita menjelaskan, bahwa mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1). Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat.
"Dalam konteks bencana, dekenal dua macam yaitu, bencana alam yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dan lainnya. Yang kedua, bencana sosial merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana," tegasnya.
Novita menambahkan, da empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana. Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan bencana. Serta mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana timbul.
" Dan pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana," pungkasnya. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Tinjauan Kesiapan Kabupaten Cilacap Dalam Mitigasi Bencana "
Post a Comment