Indolinear.com, Kab. Tangerang - Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan pendataan 500 papan reklame tanpa izin yang siap dibongkar karena pemilik tidak membayar restribusi.
"Tahap pertama puluhan reklame di Kecamatan Sepatan dan daerah lainnya menyusul dibongkar," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Ketertiban Protokoler Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi, seperti dilansir dari Wartakota.tribunnews.com (09/06/2018).
Mulyadi mengatakan, telah membongkar reklame dengan melibatkan 48 petugas dibantu aparat kepolisian dan Kodim setempat.
Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang berwenang dalam pemetaan reklame.
Menurut Mulyadi, reklame tanpa izin itu di antaranya iklan sekolah, spanduk rokok, telepon selular, iklan perumahan, acara pusat berbelanjaan, lowongan pekerjaan, merek toko, obat kuat dan promo produk kecantikan, serta alat memasak.
"Reklame tanpa izin yang masih belum dibersihkan tersebut, hanya tinggal menunggu hari dan saatnya dibongkar," katanya.
Ia menjadwalkan waktu pembongkaran dan menyiapkan petugas di lapangan supaya tidak terjadi tindak anarkis ketika bertindak.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap karena reklame tanpa izin itu tersebar pada 29 kecamatan dan dominan pada jalan protokol dan jalur arternatif.
Mulyadi berharap agar pemilik reklame itu segera membayar restribusi ke kas daerah dan diberikan waktu sebelum dilakukan pembongkaran.
Demikian pula pemilik untuk dapat bongkar sendiri sehingga reklame yang ada tidak rusak bila dilakukan Satpo-PP setempat dipastikan hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Petugas telah menyiapkan alat berat untuk membongkar terutama yang dipasang mengunakan semen cor atau besi yang ditancapkan ke tanah.
Keberadaan reklame itu merusak pemandangan dan keindahan kota karena diletakkan pada tempat sembarangan, termasuk di antara kedua pohon. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Satpol PP Mendata 500 Reklame Yang Siap Dibongkar"
Post a Comment