Indolinear.com, Kota Tangerang - Dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentang teknis pengisian dan tata cara pelaporan LHKPN dengan menggunakan Aplikasi e-LHKPN, bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Inspektorat Kota Tangerang menggelar Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN.
Giat tersebut berlangsung di ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, dilansir dari Wartakota.tribunnews.com(19/09/2018).
Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri yang membuka acara ini menyampaikan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang untuk pengisian LHKPN dilebarkan tidak hanya Pejabat Eselon II dan IIIA. Tapi ditambah juga dengan seluruh Eselon IIIB.
"Ini gunanya agar seluruh penyelenggara negara taat dan patuh terhadap pengisian LHKPN," terang Sekda.
Sekda juga menambahkan progres pegawai yang sudah mengisi LHKPN di Kota Tangerang mencapai 91% dan merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.
"Karena ada yang sudah pensiun jadi tidak terkejar pengisian laporannya. Tapi nanti tetap akan kita minta, karena walau sudah pensiun harus wajib mengisi LHKPN," jelasnya.
Melalui Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN, Dadi berharap ke depan pencapaian dari pewagai yang mengisi LHKPN bisa 100% serta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran para wajib lapor LHKPN di Kota Tangerang.
Dan sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Ini sudah jadi kewajiban, jadi semuanya harus mengisi, ini juga sebagai pencegahan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Dadi.
Harus Jujur
Sementara itu, Jeji Azizi selaku Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dari KPK Deputi Bidang Pencegahan yang menjadi salah satu narasumber memaparkan materi tentang mekanisme pengisisan e-LHKPN yang diatur melalui Peraturan KPK No. 7 Tahun 2017. Ia menerangkan bahwa LHKPN dilaporkan secara periodik dan harus dengan kejujuran.
"Dilaporkan oleh pejabat penyelenggara negara mulai dari awal menjabat sampai akhir menjabat yang diadakan pada bulan Januari sampai bulan Maret," kata Jeji.
"LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri," sambungnya.
Peserta Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN ini berjumlah 140 orang dengan narasumber perwakilan dari KPK sebanyak empat orang. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Sekda Kota Tangerang Minta Pegawai Mentaati Isi LHKPN dengan Kejujuran"
Post a Comment