Indolinear.com, Tangsel - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar Sosialisasi Daerah Tertib Ukur di Aula Gedung 3 Balai Kota Tangsel, Ciputat pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Menurut Kepala Disperindag Tangsel Maya Mardiana, pada tahun 2014 Kota Tangsel sudah mendapatkan sertifikasi daerah tertib ukur. Yang kemudian akan dilakukan oenilaian ulang setiap lima tahun sekali.
"Secara otomatis pada 2019 dilakukan penilaian kembali untuk daerah tertib ukur yang pesertanya para pelaku usaha. Penilaian indikatornya kita lakukan self assesment sendiri, setelah lima tahun berjalan. Paling tidak kita mampu menjalankan daerah tertib ukur ini," kata Maya.
Tertib ukur ini memberikan nilai positif kepada masyarakat, terkait perlindungan konsumen. Segala sesuatu Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sudah tertera dengan baik, sehingga semua pembeli atau konsumen yang membeli barang di Kota Tangsel terjamin, dari segi ukuran, berat dan besaran lainnya sudah terukur.
"Hal ini tentu perlu pembinaan terus menerus bagi pelaku usaha, tidak hanya pelaku usaha di pasar saja. Tapi juga pelaku industri lainnya. Kalau timbangan sudah di tera dan tertib melakukan tera secara berkala maka akan tertuang bahwa pasar ini adalah pasar tertib ukur sehingga ada promosi dan nilai tambah bagi pasar tersebut yang membuat pembeli yakin dengan ukurannya," ungkapnya.
Disperindag ingin membuat kesadaran dari pelaku usaha bahwa daerah tertib ukur bukan hanya kepentingan pemerintah kota saha, tapi juga kepentingan semua. Baik pelaku usaha dan juga pembeli, sehingga ada sinergitas. Jadi pelaku usaha jangan terpaksa untuk diukur.
"Kita sudah memberikan pemahaman sosialisasi baik kepada pelaku usaha dan masyarakat. Maka tercipta daerah tertib ukur secara merata. Baik pelaku usaha dan masyarat sadar terkait ukuran," jelasnya.(Adv)
0 Response to "[Pos baru] Disperindag Tangsel Ajak Pelaku Usaha Tertib Ukur"
Post a Comment