Indolinear.com, Kota Tangerang - Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memilih Kota Tangerang sebagai wilayah percontohan soal pemanfaatan ruang di Banten.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang saat Rapat Pelaksanaan Penertiban/Penegakan Hukum Indikasi Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan di Ruang TLR Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (8/10/2018).
"Support dan perhatian yang penuh diberikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dalam hal pengendalian penggunaan lahan, tentunya menjadikan Kota Tangerang sebagai percontohan," jelas Budi Situmorang, dilansir dari Wartakota.Tribunnews.com (09/10/2018)
Ditambahkannya dari delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten, Kota Tangerang termasuk yang diprioritaslan dalam Penegakan Hukum terkait Penataan Tata Ruang.
"Selain berdekatan dengan Jakarta, suport yang diberikan oleh Pemkot Tangerang sangat baik dan fokus untuk menciptakan tata ruang yang taat hukum," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemkot Tangerang akan melakukan pemasangan plang di enam titik terkait aturan Pemanfaatan Ruang.
"Ini dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran terkait pemanfaatan tata ruang," ujar Budi.
Ke enam titik yang menjadi lokasi pemasangan plang antara lain di Bantaran Cisadane, Situ Cipondoh dan Situ Bulakan di Priuk.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sachrudin yang hadir bersama dengan Sekda Dadi Budaeri menyampaikan harapannya kepada Kementrian ATR sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk bisa bersinergi dalam pemanfaatan ruang. Terutama sinkronisasi antara pembangunan proyek strategis nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Tangerang.
"Kami ingin ada sinkronisasi antara proyek nasional dengan RTRW Kota Tangerang," kata Sachrudin merujuk ke proyek Tol Bandara-Kunciran yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di Kota Tangerang.
Sachrudin juga berharap dari kegiatan tersebut akan muncul kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan dalam memanfaatan lahan.
"Ada kehadiran negara dalam tertib tata ruang, tidak asal jadi dalam penataannya. Investasi bagi para investor juga harus bersifat ramah lingkungan, Bukan tanpa arah dan asal untung saja," ungkapnya.
"Kita duduk bersama, cari solusi dan selesai kan bersama-sama. Cari jalan terbaik agar semua mendapatkan win-win solution," sambung Sachrudin. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Kementerian Agraria Menjadikan Kota Tangerang Percontohan Soal Pemanfaatan Ruang"
Post a Comment