Indolinear.com, Tangsel - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagai pengganti Perpres No.54 Tahun 2010 di Aula Rapat Gedung 3 Lantai 6, Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Ciputat.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Disperkimta Mukoddas Syuhada ini dihadiri oleh Direktur Eksekutif IAPI, Reflus, juga para PPK & PPTK di lingkungan Disperkimta Tangsel.
Diketahui, ada 12 aspek dalam Perpres 16 Tahun 2018 yakni, value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis.
Memperkenalkan swakelola untuk ormas, repeat order (pemesanan berulang untuk konsultan), refresh order (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik).
Pengecualian (norma-norma yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), penelitian (berbasis kontrak agar fokus dan tidak dihambat oleh proses pengadaan), e-marketplace hasil elektronik pemerintah dan penyelesaian sengketa kontrak.

Menurut Mukoddas, adanya pengadaan ini mempermudah dinasnya untuk selalu memperbaharui peraturan. Seperti adanya 12 aspek dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu.
"Terlebih, ada item untuk melakukan inovasi dalam bentuk penelitian. Saya senang sekali di Perpres ini, dinas boleh melakukan inovasi lewat penelitian. Untuk di bidang permukiman, seperti rumah layak huni, terjangkau dan sehat memakai material alam, yang dapat kita usulkan di tahun depan," bebernya.
Mengapa material alam, menurutnya, karena selama ini untuk membangun rumah material semen dan bata semakin mahal. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengusulkan alternatif material yang layak huni namun terjangkau.
"Pembangunan bedah rumah dalam program kami pun menelan biaya cukup mahal, sekitar Rp 71 juta tiap rumah. Karena bahan bangunan yang semakin mahal," jelasnya.

Ia pun mau coba alternatif lain yang bisa menggantikan fungsi material bangunan yang selama ini dilakukan. Misalnya kayu, bambu, material recycle bekas puing yang dapat digunakan kembali.
"Pemkot Tangsel bisa menggunakan ini kalau sudah ada hasil penelitian. Nanti dilihat layak atau tidak dari penelitian tersebut," ungkapnya.
Oleh sebab itu, seluruh karyawan Disperkimta terutama di bidang yang Permukiman mendapatkan sosialisasi Perpres tersebut. Jangan sampai pihaknya ketinggalan perkembangan hingga tidak bisa menyesuaikan kondisi.(Adv)
0 Response to "[Pos baru] Disperkimta Tangsel Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018"
Post a Comment