Oleh : Rukman N. Mamora*

Di Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak,  ada sungai dengan dua lubuk yang menjadi primadona. Di sungai dan lubuk ada larangan yang tidak boleh dilnggar.

Warga tidak boleh mengambil ikan sembarangan. Dua lubuk bernama Leuwi Hariang dan Leuwi Kiara. Larangan mengambil ikan di dua lubuk ini bukan karena karangan adat dahulu kala yang berhubungan dengan kepercayaan animisme, tetapi supaya ikan yang ada di dalamnya tidak diambil sembarangan kapan saja.

Tujuannya adalah supaya ikan berkembang biak dengan teratur dan bisa dikonsumsi bersama. Hingga kini aturan dari perangkat desa dan tetua kampung ini masih ditaati.

Siapa saja yang ingin mengambil ikan di dua lubuk itu, harus menunggu waktu yang telah ditetapkan, yaitu setiap empat bulan. Beberapa hari lalu, waktu panen itu dimulai. Ratusan orang ramai-ramai mengambil ikan dengan alat tangkap yang mereka miliki, semisal pancing berjora  dan jaring (jala). Ini adalah kearifan lokal yang patut dilestarikan.

Selain warga Desa Hariang, warga dari luar desa juga berbondong-bondong ikut memeriahkan pesta "ngabedol leuwi" yang dilaksanakan setiap empat bulan sekali ini.

Seluruh warga dibebaskan jika  ingin memancing dan menjaring ikan, asal membayar uang retribusi. Uang retribusi ini jadi kas desa yang digunakan untuk membantu kegiatan yang bersifat sosial, seperti membayar tagihan listrik masjid, membiayai perayaan Peringatan Maulid dan Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad Saw, membantu biaya orang yang sakit atau meninggal dunia, dan kebutuhan sosial lainnya.

"Sering juga digunakan untuk memebantu merehab rumah warga miskin yang sangat duafa," ujar Hasan Bashar, warga Desa Hariang.

*Kabiro indolinear.com Wilayah Banten