Indolinear.com, Tangsel - Puluhan Warga  menghadiri  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel pada Kamis, 31 Januari 2019.

Lurah Pondok Jagung Timur, Jayadih berharap apa yang sudah diusulkan pra Musrenbang sebanyak 20 item bisa kita bagikan di masing-masing kegiatan. Sudah ada usulan yang disiapkan, semoga dengan pagu 1.9 Miliar bisa terbagi untuk kegiatan masyarakat berupa kesehatan, pendidikan, pemberdayaan dan infrastruktur.

"Sudah ada arahan dari OPD dan DPRD mengenai juknisnya. Mudah-mudahan bisa untuk kebaikan warga di Kelurahan Pondok Jagung Timur. Sama-sama di musyawarahkan dan direncanakan untuk yang terbaik di Kelurahan," ungkap Jayadih.

Menurutnya infrastruktur berupa jalan di Pondok Jagung Timur sudah 99 persen terlaksana, baik yang di paving block maupun aspal. Tapi yang masih banyak belum diselesaikan adalah drainase di perkampungan, baru sekitar 50 persen diselesaikan.

"Seperti di RW 02 yang mengusulkan perbaikan drainase karena terkendala dengan banjir dan sulitnya pembuangan akhir. Sedangkan jalan di wilayah tersebut sudah 99 persen diperkeras semua," jelasnya.

Selain itu juga, banyak warga yang mengajukan Posyandu namun terkendala dengan lahan fasos fasum. Sebab, syarat untuk mendirikan bangunan Posyandu tanahnya harus milik Pemkot Tangsel atau hibah dari warga.

Sementara, Sekretaris Camat Serpong Utara Sutang Suprianto mengatakan bahwa dari eksekutif maupun legislatif menindaklanjuti apa yang diusulkan warga melalui Musrenbang.

"Apa yang akan dibangun 2020 maka direncanakan dari sekarang. Sebanyak 1.9 Miliar silahkan diusulkan rencana pembangunannya berdasarkan musyawarah yang ada di wilayah," jelasnya.

Misalnya untuk kesehatan bisa mengusulkan pembangunan Posyandu, tetapi tanahnya pastikan dahulu fasos fasum atau tanah milik Pemkot Tangsel.

"Kalau ada tanah dihibahkan silahkan diusulkan, tapi pastikan hibahnya harus melalui perjanjian diatas kertas. Jangan sampai setelah dibangun ternyata menggunakan lahan orang lain," jelasnya.

Berdasarkan aturan tidak boleh membangun diatas tanah yang bukan milik pemerintah atau bukan fasos fasum.(Adv)