Indolinear.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirimkan surat edaran terkait calon anggota legislatif (caleg) yang status pencalonannya dibatalkan.

"Iya, nanti KPU tentu akan membuat surat edaran. Yang intinya nama-nama yang bersangkutan sudah dibatalkan sebagai calon," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan, dilansir dari Tribunnews.com (10/02/2019).

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, status pencalonan dapat dibatalkan karena sejumlah hal.

Salah satunya, karena telah terbukti memberikan uang ataupun materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Apabila nama caleg itu sudah tertera di dalam surat suara, maka pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan menyampaikan kepada pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), bahwa nama-nama itu sudah bukan calon.

Dia menegaskan, pemberitahuan itu dilakukan dengan cara menempel nama-nama yang status pencalonan sudah dibatalkan.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialiasikan surat edaran itu hingga ke tingkat desa/kelurahan.

"Sehingga, jika dicoblos itu tidak bermakna. Atau tidak sah. Nah, itu nanti kami akan sampaikan ke jajaran penyelenggara sampai dengan di KPPS. Dan juga informasi itu, kami akan sampaikan kepada pemilih," tambahnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan daftar nama caleg yang status pencalonan dibatalkan.

Namun, dia menambahkan, caleg bermasalah itu berada di masing-masing tingkatan, seperti di DPRD dan DPR RI. (Uli)