Indolinear.com, Kabupaten Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pastikan akan memecat jika ada anggota penyelenggara pemilu yang juga diduga aktif di partai politik. Ini lantaran penyelenggara pemilu harus independent.

Pernyataan tersebut diucapakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Imron Mahrus, Selasa (5/2/2019). Imron membeberkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan akan keterlibatan dua anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa dengan salah satu partai politik.

"Kami masih mengkaji kebenaran informasi tersebut. Memang secara administrasi kedua nama anggota PPS itu ada di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU," bebernya.

Namun laporan itu harus dikroscek dulu kebenarannya, apakah nama yang tercantum dalam struktur kepengurusan parpol itu benar anggota PPS atau bukan.

"Karena ditakutkan, hanya nama mereka saja yang sama, tapi orangnya berbeda, oleh karena itu, kami perlu kroscek terlebih dahulu," lanjut Imron.

Menurut Imron, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kedua anggota PPS ini untuk diklarifikasi. Setelah itu baru KPU akan memutuskan apakah keduanya akan dipecat atau tidak.

"Jika terlibat partai politik, jelas akan dipecat. Karena itu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Tapi kami akan memanggil dulu keduanya untuk diklarifikasi," tegas Imron.(pde)