Indolinear.com, Jakarta - Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan majemuk, ditandai dengan banyaknya suku, etnis, budaya, agama, adat istiadat di dalamnya. Bangsa Indonesia juga dikenal memiliki masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Multikulturalitas dan kemajemukan ini menggambarkan banyaknya keragaman yang ada.
"Apabila dikelola secara benar, keberagaman dapat menghasilkan energi yang luar biasah besar. Akan tetapi jika tidak dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas dapat menghasilkan perpecahan. Persatuan dan kesatuan adalah hal yang mutlak bagi bangsa Indonesia," ujar anggota MPR RI Fraksi Gerinda Novita Wijayanti di hadapan konstituennya, di Desa Sariwunggu, Nusawunggu, Cilacap, dilansir dari Kabarparlemen.com (22/02/2019)
Novita mengatakan, bahwa persatuan dan kesatuan berasal dari kata dasar "satu" yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Kata persatuan sendiri dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu.
Sedangkan kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh.
Sementara makna persatuan dan kesatuan adalah bersatunya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
" Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai persatuan bangsa dan negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat," ujarnya.
Kata Novita, pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, istilah "Persatuan Indonesia" merupakan faktor kunci yaitu sebagai sumber motivasi, semangat dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal tersebut juga tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: 'Dan perjuangan pergerakan Indonesia tlah sampelah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur'.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal 1 ayat 1 UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, "Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik".
" Selanjutnya ditegaskan dalam Sila ketiga Pancasila tentang tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan tersebut," tegasnya.
Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Novita menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu yang panjang itu mereka, dalam segala perbedaannya itu, dapat hidup bersama, saling membagi suka, duka, dan kebahagiaan dan kesengsaraan melalui kerjasama, saling menolong, bantu membantu dan bergotong royong untuk sebuah cita-cita dan mimpi indah, damai dan bahagia dalam kehidupan.
Namun bukan berarti keanekaragaman tersebut tidak menimbulkan masalah.
Oleh karena itu agar keberagaman realitas masyarakat tidak menjadi penghalang untuk membangun cita-cita negara bangsa maka diperlukan sebuah landasan yang mewujudkan persatuan dan kesatuan di dalam bangsa Indonesia.
"Sehingga dibentuklah sebuah konsep yang menjadi semboyan dasar Negara Indonesia yang tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila yaitu "Bhinneka Tunggal Ika" yang bermakna meski berbeda-beda tetap satu," ujarnya.
Lebih lanjut Novita menjelaskan, bahwa Kebhinekaan berisi konsep multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Prinsip multikulturalistik adalah asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras.
Kemajemukan tersebut, kata Novita, dihormati dan dihargai serta didudukkan dalam suatu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh. Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing komponen bangsa, untuk selanjutnya diikat secara sinerjik menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan bangsa.
"Memaknai prinsip persatuan dan kesatuan bangsa memiliki makna menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan dan sikap saling tolong menolong antar sesama dan bersikap nasionalisme. Menjalin rasa kemanusiaan memiliki sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan. Dimana rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain," pungkasnya. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Memaknai ke-Bhinekaan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Post a Comment