Indolinear.com, Jakarta - Pengguna Global Positioning System (GPS) atau aplikasi penunjuk jalan dalam berkendara bisa ditilang. Aturan ini memunculkan pro dan kontra di kalangan Masyarakat. Kabar dilarangnya penggunaan GPS dalam bekendara mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi gugatan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 283 juncto 106 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu berisi tentang pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

Dilansir dari Merdeka.com (12/02/2019), namun sebenarnya penggunaan GPS bisa diperbolehkan dengan beberapa catatan. Berikut ulasannya:

  1. Jangan Menggenggam Ponsel Saat Berkendara

Pengendara mobil atau motor, yang menggunakan GPS dengan cara digenggam saat mengemudi, tentu akan ditilang. Karena tak akan konsentrasi saat mengemudi. Tangan kiri menggenggam ponsel, dan tangan kanan menggenggam kemudi.

Ada baiknya ponsel tersebut diletakkan di dashboard, kemudian menggunakan loudspeaker saat menentukan jalan. Akan ada suara petunjuk jalan pada aplikasi maps.

"Jadi kalau menggenggam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphonenya di taruh di dasboard apa gimana pakai hands free itu boleh atau pakai loudspeaker juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.

  1. Jangan Mengotak-Atik GPS di Jalan

Selama mengemudi, sebaiknya tak usah mengotak-atik GPS di jalan. Lebih baik, mengatur GPS sebelum jalan, atau menghapalkan jalan.

"Yang tidak boleh ada sambil nyetir GPS diotak-atik sambil bawa motor. Naik sepeda motor tangan harus dua, stangnya sudah disiapkan dua, kalau satu pemain sirkus," kata Royke.

  1. Menggunakan GPS Saat Kendaraan Berhenti

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan agar pengendara menggunakan GPS dalam posisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," kata Menhub Budi.

  1. Meminta Pertolongan Teman

Menhub Budi juga menyarankan jika Anda berkendara dengan seorang teman, ada baiknya Anda meminta tolong untuk menavigator perjalanan Anda. Agar pengendara bisa berkonsentrasi dalam mengemudi.

"Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara," kata dia. (Uli)