Indolinear.com, Tangsel - Memastikan ikut bertanggungjawab sesuai amanat Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, portal berita indolinear.com, telah resmi dan dinyatakan terverifikasi Dewan Pers. Ini merupakan satu langkah maju sesuai semangat Pers nasional, yang bebas dan bertanggung jawab.

"Sudah terverifikasi administrasi. Untuk faktual tinggal menyusul karena harus disesuaikan dengan waktu dari pihak dewan pers untuk berkunjung langsung. Bagi kami dinyatakan terverifikasi administrasi berarti perusahaan telah 99 persen mengikuti aturan yang berlaku sebagai perusahaan pers," ujar King Hendro Arifin, Direktur Indolinear.com.

Menurut King Hendro Arifin, dengan telah dinyatakan terverifikasi administrasi, dengan sendirinya pembaca mendapat jaminan lebih soal akurasi data dalam setiap pemberitaan di indolinear.com. Disisi lain, kondisi ini juga tentu memberi keyakinan kepada para pemangku kebijakan maupun narasumber dalam kaitan wawancara dengan para wartawan indolinear.com.

"Tinggal buka website dewan pers bagian pendataan perusahaan. Bisa dilihat disitu posisi indolinear.com telah terverifikasi. Jadi ini juga satu jaminan bagi para narasumber bahwa kami redaksi dan manajemen memastikan taat azas dalam hal pemberitaan," tegas King Hendro Arifin, sembari menegaskan indolinear.com sengaja tidak memampang logo dewan pers di website sebagai bukti media yang terverifikasi, karena ada edaran dari Dewan Pers yang melarang pemasangan logo di media-media yang telah terverifikasi.

Menutup perbincangan, King Hendro Arifin juga meminta kepada para wartawan indolinear.com, di setiap deks liputan masing-masing untuk makin meningkatkan profesionalitas lebih dari yang saat ini telah dijalankan. Dengan dinyatakan terverifikasi, ini merupakan sebuah momentum baru untuk meningkatkan kualitas dalam pemberitaan.

"Wajib memenuhi 5W 1 H dan pastinya berita yang dimunculkan harus sesuai kebutuhan dan fakta dilapangan. Tidak boleh dilebih lebihkan ataupun dikurang-kurangi," ujarnya.(pit/sop/red)