Indolinear.com, Depok - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok cukup serius dalam menjaga kualitas udara dari polusi kendaraan. Bahkan, dalam kegiatan uji emisi, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ambang batas gas buang akan ditempeli stiker.
"Kendaraan yang tidak memenuhi unsur gas buang ideal, kami akan pasangkan stiker yang bertuliskan, Tidak Lulus Uji Emisi. Hal ini dilakukan sebagai peringatan agar pemilik kendaraan bisa mengupayakan pemenuhan unsur gas buang yang baik," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan DLHK Kota Depok, Bambang Supoyo, Jumat (22/02/19).
Selanjutnya, kata Bambang, dirinya akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan ke bengkel. Diakuinya, pihaknya tidak bisa mengklasifikasikan kendaraan yang memenuhi baku mutu, melalui tahun pembuatan kendaraan.
"Tidak bisa diklasifikasikan tahun berapa pembuatan mobil yang memenuhi baku mutu. Semua tergantung perawatan. Ada mobil tahun lama, tetapi baku mutunya baik, karena perawatan yang dilakukan pemilik," ucapnya dilansir dari depok.go.id.
Dijelaskannya, aturan atau kriteria ambang batas gas buang yang ditetapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan uji emisi yang sering dilakukan DLHK, dapat menyadarkan pemilik agar rutin melakukan perawatan terhadap kendaraannya. Ini juga untuk menekan polusi udara," pungkasnya.(pit)
0 Response to "[Pos baru] Tidak Lolos Uji Emisi, Kendaraan di Depok Ditempeli Stiker"
Post a Comment