Indolinear.com, Kab. Tangerang - Jasa Raharja berikan santunan Rp50 juta kepada keluarga korban kecelakaan di Jalan Raya Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kecelakaan tersebut menewaskan Syamsudin Bin Astra (48), pengendara sepeda motor Suzuki Shogun bernopol B 6394 NWA.
Sesuai UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan tebut kepada istri korban selaku ahli waris.
"Iya benar kami sampaikan santunannya kepada ahli waris yaitu istrinya bernama Nurhayati sebesar Rp50 juta," ujar Taufik, Kepala Perwakilan Jasa Raharha Kabupaten Tangerang, dilansir dari Kabar6.com (15/04/2018). (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Jasa Raharja Menyantuni Korban Kecelakaan Di Balaraja"
Post a Comment