indolinear.com, JAKARTA– Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus transjakarta (APTB) beroperasi di Jakarta.

Surat edaran yang berlaku per hari ini diteruskan kepada Organda untuk disampaikan kepada pihak APTB.

"Mulai hari ini, APTB sudah tidak boleh masuk ke dalam kota, cuma boleh sampai halte terluar," kata Andri kepada pewarta, Sabtu (5/3/2016).

Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut rencana bus Transjabodetabek yang akan mengisi tempat atau rute APTB.

Sementara ini, pihak Dishubtrans DKI Jakarta telah menyiagakan 31 bus yang beroperasi di rute-rute APTB. Puluhan bus tersebut juga bertujuan mencegah penumpukan penumpang pindahan dari bus APTB di halte terluar.

Ke depan, Andri menyebutkan, bakal ada sekitar 50 bus Transjabodetabek yang menggantikan bus-bus APTB. Puluhan bus tersebut rencananya akan dioperasikan secara bertahap.

Berbeda dengan bus APTB, bagi penumpang yang naik bus Transjabodetabek, tidak perlu membayar biaya tambahan saat pindah ke bus Transjakarta.

 

Sumber :kompas.com