Indolinear.com, Jakarta – Anggota DPR RI meminta dilakukan evaluasi total terhadap sistem penahanan narapidana, di dalam maupun luar penjara. Ini dikatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi kaburnya narapidana korupsi Labora Sitorus saat hendak dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta.

"Itu satu hal yang harus kita lihat. Banyak sekali kelemahan kita. Termasuk di dalam penanganan di LP, maupun di tempat yang seharusnya kita lihat sebagai tempat pembinaan. Tetapi justru mudah untuk diterobos,"kata Fadli di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/3/2016).

Kaburnya Labora, kata dia, merupakan praktik umum yang lumrah ditemui. Seperti banyak narapidana kabur dari LP dengan berbagai alasan dan diberi izin oleh penjaga LP.

"Saya kira harus ada sesuatu koreksi total terhadap itu. Sehingga tidak mudah mereka yang di dalam LP untuk izin keluar dengan berbagai macam alasan. Kecuali memang sakit," ujarnya.

Untuk itu, Fadli menyatakan parlemen melalui Komisi Hukum akan melakukan evaluasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait kaburnya Labora.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa mengatakan, kejadian kaburnya Labora perlu dievaluasi dan diusut. Kasus kaburnya narapidana ketika berada di luar LP, bukan pertama kali terjadi.

"Menurut saya petugas di lapangan selalu membuat persoalan. Dulu ada persoalan, izin saat mau ke pengadilan taunya ke kafe. Menkumham perlu mengevaluasi kinerja petugas lapangan, aparat fungsi pengawasannya dikoreksi lagi,"kata Dwi.

Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya menyatakan, dirinya mencurigai ada orang atau oknum yang membantu terpidana Labora Sitorus kabur. Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang itu melarikan diri saat pindah dari LP Kota Sorong ke Cipinang Jakarta.

"Kami mencurigai ada oknum-oknum yang membantu Labora Sitorus melarikan diri," kata Ysonna H Laoly saat kunjungan kerja di Pontianak, Jumat (4/3/2016).

Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan siapa oknum yang membantu kasus kaburnya Labora Sitorus.

"Kami sudak melaporkan kasus itu kepada Wakapolri dan sudah diambil langkah-langkah, dan dinyatakan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Sekarang rumah terpidana Labora Sitorus sudah dipasang garis polisi,"katanya.(fin)

Sumber: cnnindonesia.com