Indolinear.com, Tangsel - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tangsel akan terapkan aturan yang sesuai dalam Musyawarah Daerah (Musda) Mei mendatang. Paling tidak batas maksimal usia sebagai ketua KNPI 30 tahun yang diamanatkan dalam Undang Undang Kepemudaan.

Ketua KNPI Tangsel Eeng Sulaiman memastikan pelaksanaan akan sesuai aturan yang ada. Dengan menerapkan aturan akan membuat tertib bagi anggota kedepannya.

"Kami akan mencoba untuk menerapkan aturan yang baku misalkan terkait dengan batas usia maksimal tiga puluh tahun. Namun demikian kami akan melihat aturan dari provinsi terlebih dahulu," kata Eeng di Kampung Anggrek, Buaran Serpong, Tangsel Rabu (2/3/2016).

Hadirnya Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan menekankan batas usia sebagai ketua harus 30 tahun. Pasti tujuanya baik untuk mendidik dan melahirkan anak-anak muda yang kreatif dan visioner kedepannya.

"Kami melihat aturan itu secara objektif bagus tidak ada tujuan lain kecuali untuk anak-anak muda agar bisa berkembang. Bagaimana belajar menjadi pemimpin masa depan dalam kancah pemuda. Ini sangat tepat," tambahnya.

Hingga persiapan rapat, belum ada calon kandidat yang muncul kepermukaan. Sementara Eeng sendiri saat disinggung apakah dirinya hendak mencalonkan kembali, mengatakan enggan maju kembali, demi regenerasi kedepan.

"Saya tidak mau maju lagi. Jika saya maju lagi maka tidak ada regenerasi. Tujuan organsisasi adalah mencetak regenerasi berikutnya, itu saja," terang Eeng.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI Tangsel mensyaratkan bagi calon kandidat ketua adalah mereka yang sudah pernah memimpin KNPI tingkat kecamatan dan 3 Organsisasi Kepemudaan (OKP) yang diakui oleh Kecamatan. Jika tidak memiliki kriteria demikian maka tidak dapat mengikuti calon kandidat.

"Dalam mencalonkan sebagai ketua KNPI tidak langsung ujung-ujung, tapi berproses paling tidak mereka yang aktif di KNPI. Ini demi melihat reputasi mereka bukan semata-mata tidak memberikan ruang," tambahnya.

Untuk memperkuat bagi calon kandidat ketua, harus mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan (PK) dan 4 OKP. Hal ini untuk memperkuat selama mereka menjadi anggota atau menjadi pengurus.

"Setelah memenuhi syarat keakftifan mereka, harus diketahui dengan meminta surat rekomendasi kecamatan dan OKP wilayah," jelasnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tangsel Chaerudin mengharapkan proses pemilihan ketua yang baru berjalan lancar dan menerapkan aturan yang berlaku. Menerapkan aturan yang sesuai mengajarkan bagaimana pemuda disiplin dan taat pada ketentuan.

"Kami mengharapkan proses pemilihan ketua KNPI untuk tiga tahun kedepan dapat berjalan lancar dan menemukan sosok pimpinan yang menjadi tauladan bagi pemuda Tangsel. Pemuda yang berkarakter dan memiliki pendirian serta prinsip bagus. Cerdas, dan memberikan banyak pencerahan," pungkas Chaerudin. (sophie)