Indolinear.com, Tangsel - Personil Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum atau direskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan seorang balita bernama Marvel yang berumur 2 tahun 7 bulan di Jalan Palem Merah Blok BM 12, BSD City Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (3/3/2016).

Rekonstruksi yang dilakukan di kost-kostan ayah Marvel tersebut menghadirkan tersangka dengan inisial R (27) yang merupakan pacar dari Ayah korban.

Tersangka pembunuh Marvel datang dengan pengawalan ketat dari personil kepolisian Polda Metro Jaya. Tersangka datang menggunakaan baju tahanan berwarna orange dan bercelana pendek.

Saat melakukan rekontruksi, R menutupi mukanya dengan menggunakan boneka untuk menghindari sorotan kamera wartawan. Boneka yang dibawa oleh R tersebut merupakan obyek pengganti dari anak laki-laki Marvel dalam rekonstruksi tersebut.

Seperti dijelaskan oleh Kanit 4 Disreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eny Dwijayanti yang memimpin rekonstruksi tersebut menjelaskan bahwa Tersangka R dalam rekonstruksi ini mempereagakan sekitar 20 adegan rekonstruksi yang berkaitan dengan meninggalnya seorang balita bernama Marvel pada awal Februari 2016 lalu. "Ada 20 adegan dalam rekonstruksi tersebut," ungkapnya.

Rekonstruksi dilakukan didalam kost-kostan ayah Marvel maupun di jalan saat R bertemu dengan Ayah Marvel yaitu Ray di jalan dekat Masjid Darul Islah Jalan Palem Merah BSD City.

Menurut Kompol Eny, dilokasi kost-kostan juga diperagakan saat R membenturkan kepala Marvel sebanyak 3 kali sehingga menyebabkan Marvel sempat kritis hingga kemudian meninggal dunia. "Pelaku membenturkan kepala korban hingga kritis," katanya.

Dari kost-kotsan rekonstruksi beralih ke jalan dekat Masjid Darul Islah Jalan Palem Merah, dilokasi ini diperlihatkan rekonstruksi saat adegan tersangka R menyerahkan Marvel yang saat itu dalam kondisi kritis kepada ayahnya yaitu Ray.

Rekosntruksi sendiri berlangsung cukup singkat sekitar 45 menit. Warga sekitar juga tidak terlalu memperhatikan perihal rekonstruksi dugaan pembunuhan balita marvel tersebut.

Sementara, Bona Silaban Kuasa Hukum keluarga Marvel menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah mengikhlaskan meninggalnya Marvel tersebut, namun proses hukum harus tetap berjalan dan berharap agar Polisi bekerja cepat dan dapat menghukum R seberat-beratnya.

Atas perbuatannya itu, R seorang janda dengan satu anak itu, dijerat Pasal 351 ayat 3, pasal 338, pasal 359, pasal 80 ayat 3 uu RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (sophie)