Indolinear.com, Depok - Memasuki 1 Januari 2019, masyarakat Indonesia khususnya Kota Depok harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Apabila tidak terdaftar maka akan dikenakan sanksi perorangan berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang berisi kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi syarat untuk mengurus dokumen. Jika tidak menjadi peserta, masyarakat tidak dapat mengurus sejumlah pelayanan publik.

Menurutnya, sejumlah sanksi itu berupa tidak mendapatkan dokumen pelayanan umum. Antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendati begitu aturan tersebut belum ada waktu pemberlakuannya.

"Untuk di BPJS Kesehatan Depok baru melaksakan aturan Pasal 9 ayat (1) PP 86 Tahun 2013 yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sanksi tersebut antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelasnya dilansir dari  depok.go.id Kamis (22/11/2018)

Dirinya menjelaskan, untuk implementasi PP tersebut, BPJS Kesehatan telah melaksanakan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Depok. Agar kepesertaan JKN-KIS menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan perizinan badan usaha. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di Kota Depok.

"Bahkan BPJS Kesehatan Depok juga telah bekerja sama dengan Kejari Depok terkait penagihan perusahaan yang menunggak. Jumlah Badan Usaha yang telah dilakukan SKK oleh BPJS Kesehatan Kepada Kejaksaan Negeri Depok adalah 21 badan usaha. Dari 21 badan usaha tersebut, sembilan badan usaha telah patuh. Iuran tertagih urang lebih sebesar Rp 354 juta," tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat di Depok peserta BPJS Kesehatan atau (JKN-KIS) untuk rutin membayar iuran. Sebab, akan ada sanksi penghentian pelayanan kesehatan bila peserta terlambat membayar iuran.

"Sekarang daftar JKN-KIS sangat mudah. Bisa melalui aplikasi, drop box di kantor kelurahan dan di mal. Begitu juga pembayarannya bisa lewat ATM, Toko Online, PPOB dan lainnya ," tandasnya.(pit)