Indolinear.com, Lebak – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Komunikasi dan Informatika. Seperti halnya Diskominfo Lebak, memiliki tugas meningkatkan diseminasi informasi dan komunikasi.
Untuk itu, Diskominfo Kabupaten Lebak menjadi garda terdepan untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat dengan didukung dengan sistem informasi dan teknologi serta ketersediaan data yang lengkap, akurat dan valid. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lebak, Dody Irawan ST. M.Si. di Rangkasbitung, Sabtu (01/12/2018).
Masih kata Dodi, untuk lebih meningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, dengan tujuan akhir yakni meningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak dalam pengelolaan informasi dan komunikasi.
"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya" ujar Dodi dilansir dari fajarbanten.com.
Dijelaskan Dodi, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dengan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008.
Masih kata Dodi, berdasarkan peraturan perundang-undangan Dinas Komunikasi dan Informatika adalah PPID utama yang mengkoordinasikan PPID Pembantu di Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
"Selama ini sudah mengkoordinasikan melalui koordinasi, forum diskusi dan pendampingan jika terjadi sengketa informasi serta memberikan informasi tentang pemerintah daerah baik melalui media cetak, baligho, poster maupun melalui website resmi PPID. Proses diseminasi informasi dan komunikasi adalah bagian penting dalam pengelolaan informasi dan komunikasi," terangnya.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, Dinas Komunikasi dan Informatika berusaha memfasilitasi pemberdayaan dan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi agent of change untuk memberikan masukan kepada pemerintah, penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan bentuk literasi masyarakat serta sebagai wadah media informasi masyarakat dalam rangka memberikan informasi pembangunan daerah untuk masyarakat Kabupaten Lebak.
Disamping itu, lanjut Dodi, Dinas Komunikasi dan Informatika juga melakukan pengelolaan spektrum frekeunsi radio.
"Penggunaan spektrum radio harus sesuai dengan peruntukkannya serta tidak saling mengganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, penggunaan spektrum radio antara lain untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, melalui penyelenggaran penyiaran radio Multatuli FM 89.00 MHz, radio amatir serta untuk sistem peringatan dini maupun kedaruratan untuk bencana alam.
"Untuk mendukung pengelolaan informasi dan komunikasi, diperlukan sebuah sistem informasi dan aplikasi. Sebagai langkah awal sesuai dengan peraturan perundangan terkait tata kelola subdomain di daerah, maka Dinas Komunikasi dan Informatika mengintegrasikan website Perangkat Daerah dalam satu subdomain yakni lebakkab.go.id," ungkapnya.
Disamping itu, sambung Dodi, pengelolaan media sosial daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mencegah pemberitaan yang kurang baik dan menangkal berita hoax, Dinas Kominfo memiliki langkah sebagai berikut yaitu menginventarisir dan mengkoordinasikan pengelolaan seluruh sistem informasi dan aplikasi yang ada di Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. Sistem informasi dan Aplikasi yang telah dikelola oleh antara lain SIMRAL, Simponie, Sahate, Bewara, Lebak Smart City, PPID, Call Center Lebak 112, Sikepel, JDIH, Simonev, Multatuli FM, News and Streaming, Lebak Unique, Sirup LKPP, LPSE, Si-ELA Komplain, Lebak Smart Tax, Warbis UMKM dan Forum KIM, serta Lebak DISADA.
"Pengelolaan dan pemeliharaan server/storage/penyimpanan juga bagian penting dari pengelolaan sistem informasi dan aplikasi untuk memastikan keamanan sistem informasi dan aplikasi tersebut," tuturnya.
Masih katanya lagi, dalam pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memastikan proses pengadaan dari awal sampai akhir bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
Diungkapkan Dodi, LPSE Kabupaten Lebak merupakan salah satu LPSE yang ada di Provinsi Banten yang telah mempunyai sertifikat lengkap sebanyak 17 Sertifikat. Pengelolaan Data Dinas Komunikasi dan informatika dalam pengelolaan data telah melakukan proses pengumpulan dan pengolahan data dari seluruh perangkat daerah dan pemerintah pusat.
"Hasil pengumpulan dan pengolahan data tersebut disusun dalam beberapa buku yaitu buku Data Pokok Kabupaten (DAPOK), buku saku dan buku profil daerah. Untuk mendukung itu semua, Dinas Komunikasi dan Komunikasi menyusun kebijakan regulasi tentang sistem pengelolaan data daerah dan menginisiasi pembentukan Forum Data untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data. Disamping itu, menyesuaikan dengan perkembangan di era digital Dinas Komunikasi dan Informatika membuat sebuah aplikasi data yaitu Lebak DISADA untuk mempermudah inputing data dari setiap perangkat daerah dan memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengakses data," pungkasnya.
Perlu diketahui, tahun 2018, Diskominfo Lebak mendapatkan penganugrahan dari Komisi Informasi Banten sebagai badan publik informasi dalam mengimplementasilan Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik.(pit)
0 Response to "[Pos baru] Didukung Teknologi Berkualitas, Diskominfo Lebak Berikan Layanan Informasi Dan Komunikasi"
Post a Comment