Indolinear.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta jajaran masih melakukan pendataan pemilih di daerah terdampak bencana alam tsunami di Provinsi Lampung dan Provinsi Banten.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI sudah menginstruksikan kepada KPU Lampung dan KPU Banten untuk melakukan pendataan pemilih yang menjadi korban bencana alam.

"Kalau ada ya, nanti kami sesuaikan apakah betul yang sudah meninggal ya kami coret. Kami anggap sudah meninggal," kata Ilham, ditemui di kantor KPU RI, dilansir dari Tribunnews.com (28/12/2018).

Upaya ini, sama halnya seperti yang dilakukan sewaktu terjadi tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada saat itu, kata dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum ditetapkan, sehingga jauh lebih akurat dalam rangka menetapkan DPT.

Namun, jika melihat situasi bencana alam di kawasan sekitar Selat Sunda, menurut dia, pihaknya harus bekerja kembali mendata daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menjadi korban.

Untuk melakukan pendataan pemilih, jajaran KPU di dua provinsi tersebut agar bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta di bawah pengawasan Bawaslu setempat.

"Kami harus bekerja kembali berapa data pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menjadi korban," kata dia.

Untuk logistik pemilu, seperti kotak suara dan surat suarat, dia mengaku, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari jajarannya.

Sehingga, pada saat ini, pihaknya masih menunggu laporan resmi dulu terkait apakah ada dampak kerusakan terkait musibah itu.

Apabila terdapat kerusakan, maka akan melakukan penggantian logistik pemilu.

"Bisa kami ganti, diproduksi kembali. Jika ada kerusakan kira-kira berapa yang harus kita ganti," tambahnya.

Sebelumnya, korban bencana tsunami yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Lampung dan Banten, sementara tercatat 430 orang meninggal dunia, 159 orang hilang, 1.495 orang luka-luka, 21.911 orang mengungsi.

Data itu diungkapkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui rilisnya pada Kamis (27/12/2018) pagi. (Uli)